
Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada:
๐
1 โ 31 Agustus 2026
๐ Beragam keringanan yang bisa Anda manfaatkan, di antaranya:
โ
Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB & BBNKB
โ
Bebas PKB progresif
โ
Diskon 20% tunggakan pokok PKB Tahun 2025 dan tahun sebelumnya (kategori tertentu)
โ
Bebas denda dan pokok tunggakan PKB Tahun 2025 dan sebelumnya untuk kategori tertentu sesuai ketentuan
โ
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
Selain itu, Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2026 tetap tidak naik, dengan keringanan dasar:
๐ PKB 24,7%
๐๏ธ BBNKB 37,25%
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan Anda dan menikmati berbagai kemudahan yang telah disediakan.
๐ Segera kunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat atau manfaatkan layanan pembayaran melalui kanal resmi Samsat Jatim.
Bayar Pajaknya, Manfaatnya untuk Jawa Timur.
Ayo manfaatkan Pembebasan Pajak Daerah 2026 sekarang juga! ๐ฎ๐ฉ
#PembebasanPajakDaerah2026ย #SamsatJatimย #BapendaJatim


Leave a Reply